
Seorang pria pria berinisial F (21) ditangkap polisi setelah membawa lari remaja 16 tahun rokan hilir (Rohil), Riau. Selama 6 hari, pelaku yang bekerja sebagai nelayan itu memperkosa korban.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan kejadian berawal pada Kamis (26/6) sore hari, korban berangkat dari rumah menuju ke rumah temannya di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Keesokannya, diketahui, korban dijemput oleh pelaku pada Jumat (27/6).