
Berkas Perkara Bos Mecimapro Dilengkapi, Polisi Serahkan ke Jaksa
Polisi telah menyerahkan berkas perkara terduga penggelapan dana penyelenggaraan konser TWICE, yang melibatkan bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani. Berkas tersebut telah dilengkapi sesuai petunjuk dari kejaksaan, dan pihak polisi akan menghadap ke kejaksaan pada Senin (3/10/2025).
Latar Belakang Kasus
Fransiska Dwi Melani diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan konser girl band asal Korea, TWICE. Polisi telah menangani kasus ini dengan serius, dan pemberkasan perkara terus dilakukan oleh penyidik.
Fakta Penting
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa seluruh petunjuk (P-19) dari kejaksaan telah dilengkapi. “Saat ini kami akan menghadap ke kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” ujarnya.
Dampak dan Pertanyaan
Dengan penyerahan berkas ke jaksa, kasus ini akan memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Namun, masa penahanan terhadap tersangka tidak dapat diperpanjang lagi, menurut Budi Hermanto. Pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah jaksa akan memutuskan untuk menuntut Fransiska Dwi Melani atau tidak?
Penutup
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penggelapan dana, tetapi juga mengangkat isu penting tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan acara konser. Publik menantikan keputusan jelas dari kejaksaan terkait perkara ini.











