Berita Update Terbaru
Berita  

Polisi Deportasi 27 WNA Cina, Sindikat Penipuan Online Dihentikan

Polisi Deportasi 27 WNA Cina, Sindikat Penipuan Online Dihentikan
Polisi Deportasi 27 WNA Cina, Sindikat Penipuan Online Dihentikan

Polres Metro Bekasi Tangkap 27 WNA Cina dalam Sindikat Penipuan Online
Polres Metro Bekasi baru-baru ini menangkap 27 warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam sindikat penipuan online. Para pelaku ini diketahui beroperasi di Bandar Lampung sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas. Dalam operasi ini, polisi telah menyerahkan WN China tersebut kepada imigrasi untuk dideportasi.
Latar Belakang Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. “Korban-korban yang terkena imbas sindikat ini adalah WNA Cina. Oleh karena itu, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk memproses deportasi terhadap para WNA tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (8/11/2025).
Fakta Penting dalam Operasi Ini
– 27 WNA Cina ditangkap karena terlibat dalam sindikat penipuan online yang merugikan banyak korban.
– Operasi ini berlangsung di Bandar Lampung, menunjukkan jaringan sindikat yang luas.
– Polisi telah menyerahkan WN China tersebut kepada imigrasi untuk diproses deportasi, menunjukkan komitmen pemerintah dalam membersihkan negeri dari tindak kriminal.
Dampak dan Implikasi
Deportasi massal ini tidak hanya menghapuskan sindikat penipuan online tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya. Pihak imigrasi saat ini sedang menangani proses deportasi, sementara penyidik terus menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.
Penutup
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Bekasi telah memberikan contoh yang kuat tentang pentingnya kerja sama antarlembaga dalam menangani kasus kriminal. Publik diharapkan lebih waspada terhadap penipuan online dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kasus ini juga menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Indonesia, terutama mereka yang merugikan masyarakat melalui sindikat online.
“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *