
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan bandar narkoba berinisial MR alias Abeng merupakan residivis. Abeng sempat ditahan kasus serupa pada 2017.
“Tersangka MR Alias Abeng ini jualan atau transaksi narkoba itu dari tahun 2013, kemudian yang bersangkutan sudah pernah diproses hukum pada tahun 2017 kemudian bebas di tahun 2019,” ujar Kombes Putu dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (11/11/2025).











