
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan konsistensinya dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total hingga saat ini sudah 51 tersangka dijerat.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, langkah tegas yang dilakukan jajarannya merupakan komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning.
Menurutnya, penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kita kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih, dan kepada generasi mendatang.