
Polda Banten menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Lebak. Salah satu tersangka mengaku menggunakan sabu dengan alasan untuk mengobati asam urat.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, kedua tersangka berinisial BS dan DN. Menurut Wiwin, BS merupakan pimpinan di salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kepada polisi, BS mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia berdalih sabu digunakan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat serta menambah semangat beraktivitas.