
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan MA seharusnya membebaskan Novanto.
“Menurut hemat saya, itu tidak cukup. Menurut hemat kami, seharusnya bebas,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).