
Puluhan peternak ayam skala kecil di Banten mengeluhkan soal harga ayam di pasaran di bawah ketentuan kementerian pertanian ( Kementan ). Kementan menetapkan harga Rp 18.000 per kilogram dari kandang.
Kementan diketahui telah menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup sebesar Rp18.000 per kilogram, ketentuan itu mulai berlaku 19 Juni 2025. Penetapan ini disebut bertujuan untuk melindungi peternak dari kerugian akibat anjloknya harga ayam di pasaran.