Berita Update Terbaru
Berita  

“Perubahan Besar dalam Demokrasi: Coblosan 5 Kotak Suara Resmi Sejarah, MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah”

“Perubahan Besar dalam Demokrasi: Coblosan 5 Kotak Suara Resmi Sejarah, MK Pisahkan pemilu nasional-Daerah”

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. Putusan ini membuat kita harus mengucapkan selamat tinggal kepada pemilihan umum lima kotak suara.

Dirangkum detikcom , Jumat (27/6/2025), pemilu dengan lima kotak suara digelar pada Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024 silam. Pemilih saat itu menerima lima surat suara sekaligus.

Kelima surat suara itu terdiri dari sejumlah fungsi pemilihan umum yang berbeda mulai dari memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan lima kotak suara ini dilaksanakan dalam satu hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *