
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya di kasus korupsi impor gula . Kubu Tom Lembong membawa-bawa ekonomi kapitalis yang dijadikan pertimbangan hakim.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7), hakim menyebut salah satu hal memberatkan vonis Tom Lembong ialah dinilai menimbulkan kesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis.
“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).