Berita Update Terbaru
Berita  

“Penyedia Bahan Makanan Lapas Direkam, 5% Hasil Ketahanan Pangan Napi Wajib Diserap!”

“Penyedia Bahan Makanan Lapas Direkam, 5% Hasil Ketahanan Pangan Napi Wajib Diserap!”

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) menerapkan aturan setiap mitra penyedia bahan makanan di lembaga permasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) wajib menyerap hasil ketahanan pangan. Para narapidana memang memiliki kegiatan pembinaan, seperti pertanian hingga peternakan.

Batas minimal penyerapan hasil panen napi adalah 5 persen dari nilai kontrak kerja sama antara lapas/rutan dengan penyedia bahan makanan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

“Peraturan ini memerintahkan kepada pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan bahan makanan agar memberdayakan hasil kegiatan pembinaan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan tata boga (olahan makanan) di UPT Pemasyarakatan sebesar 5 persen dari total nilai kontrak,” jelas Menteri Imipas Agus Andrianto kepada wartawan pada Selasa (21/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *