
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayubbi Harahap kecewa dengan putusan tersebut.
“Jelas, kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini,” kata Al Ayubbi Harahap usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).











