Berita Update Terbaru
Berita  

“Penegasan Hakim Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain”

“Penegasan Hakim Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain”

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk empat terdakwa kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) tak berlaku untuk terdakwa lain.

Dirangkum detikcom , Rabu (29/10/2025), Tom Lembong sempat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *