
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan menyegel pabrik PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait kasus dugaan beras oplosan. Tulisan penyegelan itu tertempel di mesin-mesin pengolahan beras.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (6/8/2025), spanduk bertuliskan keterangan penyitaan mulai bisa dilihat dari luar pabrik pada bagian mesin pengolahan. Di spanduk penyegelan tersebut tertulis keterangan ‘DISITA OLEH: BARESKRIM POLRI’.
Dalam spanduk tersebut juga tertuang nomor surat keterangan terkait penyegelan yakni DASAR:SP.sita/363/VIII/RES.2.1/2025/DITTIPIDEKSUS tertanggal 31 Juli 2025.