Berita Update Terbaru
Berita  

Pemuda Bali Tertuduh Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Diancam 12 Tahun Penjara

Pemuda Bali Tertuduh Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Diancam 12 Tahun Penjara
Pemuda Bali Tertuduh Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Diancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan , AD (20), dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Asyusyara. Ia dituntut usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” terang Putu Delia, JPU Kejari Denpasar dilansir detikbali , Rabu (29/10/2025).

A terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan ke pacarnya yang masih berusia dibawah umur. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu melakukan aksinya pada Februari dan Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *