Berita Update Terbaru
Berita  

**Pemprov DKI Jakarta Resmi Kenaikan Pajak Hiburan 10% untuk Olahraga Padel**

**Pemprov DKI Jakarta Resmi Kenaikan Pajak Hiburan 10% untuk Olahraga Padel**
**Pemprov DKI Jakarta Resmi Kenaikan Pajak Hiburan 10% untuk Olahraga padel**

Pembuka:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah kontroversial dengan menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai objek pajak daerah dengan tarif 10%. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merevisi peraturan sebelumnya.
Latar Belakang:
“Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” jelas Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor hiburan dan olahraga yang dikomersialkan.
Fakta Penting:
Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga padel. Dengan tarif 10%, pemerintah mengharapkan tambahan pendapatan yang signifikan, khususnya dari fasilitas padel yang marak di Jakarta.
Dampak:
Kebijakan ini dapat memberikan dampak pada harga tiket masuk dan layanan padel di Jakarta. Pengusaha fasilitas padel mungkin akan menyesuaikan tarif untuk menutupi beban pajak tambahan.
Penutup:
Warga Jakarta dan para penggemar padel perlu waspada terhadap perubahan tarif akibat kebijakan ini. Sementara pemerintah menjanjikan transparansi, masyarakat diharapkan tetap mengawasi dampak langsung kebijakan pajak pada aktivitas olahraga favorit mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *