
Staf Khusus Gubernur Jakarta , Chico Hakim, menanggapi Surat Edaran dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Pemprov DKI kepada perusahaan untuk melakukan work from home atau bekerja dari rumah di masa demonstrasi. Chico menyebut Surat Edaran bernomor e-0014/SE/2025 terkait WFH bersifat imbauan.
Sebagaimana dokumen yang dilihat, Minggu (31/8/2025) surat itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Jakarta. Disnakertransgi DKI mengimbau perusahaan yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa atau demonstrasi untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah.
“Terhadap perusahaan / tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus (24 jam) / memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah ( work from home ) dan bekerja dari kantor ( work from office ),” bunyi poin kedua dari surat tersebut.