
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta untuk tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025, yang diundangkan pada 10 Juli 2025. Adapun dalam keputusan ini, insentif diberikan untuk berbagai jenis lokasi usaha, antara lain:
Selain pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.