
Latar Belakang
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengecam keras langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menagih royalti lagu kepada hotel, restoran, dan kafe di kota tersebut. Pemkot memandang tindakan ini sebagai beban tambahan yang tidak proporsional bagi industri hiburan lokal.
Fakta Penting
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengeungkapkan keberatan pemerintah setempat terhadap regulasi yang dianggap terlalu ketat. “Apakah hal seperti ini harus diatur dengan keras? Kami sangat keberatan. Mari kita diskusikan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Alwan saat diwawancarai di Teras Udayana, Kota Mataram, Rabu (13/8/2025).
Dampak
Polemik royalti lagu ini diperkirakan akan mengganggu pertumbuhan industri hiburan di Mataram. Menurut Alwan, bisnis hotel dan kafe yang sudah terkena dampak pandemi Covid-19 kini harus berhadapan dengan beban royalti yang tidak diharapkan. Hal ini dapat memicu ketidakpastian ekonomi dan sosial di kota wisata tersebut.
Penutup
Pemkot Mataram meminta adanya dialog terbuka antara LMKN, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk mencari solusi yang menjanjikan manfaat bagi semua pihak. Polemik ini tidak hanya menyangkut royalti lagu, tetapi juga menggugat kewajaran regulasi yang berdampak pada ekonomi lokal.