
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mencatat langkah penting dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk petani. Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2026, memberikan relief finansial kepada para petani di daerah tersebut.
Latar Belakang
Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya mengumumkan kebijakan ini pada Rabu (3/12/2025). Dengan Gratiskan PBB untuk lahan petani di bawah 5.000 meter persegi, Pemkab Lebak bertujuan untuk meringankan beban petani dan mendukung perkembangan pertanian di daerah tersebut.
Fakta Penting
– Pembebasan PBB akan berlaku mulai tahun 2026.
– Kebijakan ini khusus untuk lahan petani dengan luas maksimal 5.000 meter persegi.
– Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian di Kabupaten Lebak.
Dampak
Kebijakan ini diharapkan memiliki dampak positif bagi masyarakat petani, terutama di tengah tantangan ekonomi yang kompleks. Dengan Gratiskan PBB, petani dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan produksi dan kualitas hasil pertanian.
Penutup
Dengan inisiatif ini, Pemkab Lebak menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung sektor pertanian dan masyarakat petani. Keberhasilan kebijakan ini akan menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah tersebut.











