
Pemerintah sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan narapidana antarnegara. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan salah satu yang akan diatur lewat UU tersebut ialah syarat pemindahan napi antarnegara.
“Sebenarnya begini, undang-undangnya ini kan mengatur tentang tata cara, syarat-syarat tentang pemindahan narapidana itu. Tapi, pelaksanaannya kan berdasarkan permohonan,” kata Yusril di Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Dia mengatakan permohonan tersebut akan ditinjau dulu oleh pemerintah Indonesia. Dia mengatakan ada sejumlah syarat yang akan diatur lewat UU tersebut.