
Latar Belakang
Depok, Jawa Barat – Seorang pria berinisial M (51) ditangkap polisi karena menjual obat-obatan terlarang di warung sembako miliknya di Bojongsari, Depok. Dari pemeriksaan, polisi menyita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, dan DY yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Fakta Penting
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengungkapkan bahwa M menjual obat tanpa izin dengan menyamar sebagai pedagang sembako. “Ia memanfaatkan warung sembako sebagai maskarade untuk menjual obat berlogo K Merah,” kata Fauzan dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Dampak
Kasus ini menunjukkan bahwa penjualan obat terlarang tidak hanya terjadi di tempat khusus, tetapi juga bisa tersembunyi di bawah toko biasa. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Penutup
Ditangkapnya M menjadi peringatan bahwa pihak kepolisian tidak akan toleran terhadap pelanggaran hukum, bahkan di lingkungan yang terlihat biasa seperti warung sembako. Kasus ini juga menggugah pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya obat terlarang.