
Terlapor Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Hambatan Usaha kembali mangkir dari sidang. Adapun kasus ini dilaporkan oleh pihak PT Laboratorium Medio Pratama
Terlapor yaitu PT Inti Surya Laboratorium (‘INTILAB’) dan dua individu kembali mangkir dipanggil sebagai Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 04/KPPU-L/2025.
“Selain INTILAB (Terlapor I), dua individu yang mangkir tersebut adalah Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Saudara Allen (Terlapor III), yang juga merupakan pemilik INTILAB. Sejatinya, sidang menghadirkan ketiga Terlapor untuk bisa mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (‘LDP’) yang akan disampaikan oleh Investigator KPPU, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).