Berita Update Terbaru
Berita  

Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat, Apakah Masyarakat Lebih Bebas Bersuara?

Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat, Apakah Masyarakat Lebih Bebas Bersuara?
Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat, Apakah Masyarakat Lebih Bebas Bersuara?

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons pencabutan tulisan opini yang tayang di detikcom Kamis 22 Mei 2025 atas permintaan dari penulis. Hasan memastikan kalau pemerintah konsisten menjamin kebebasan berpendapat sesuai UU kebebasan pers.

“Teman-teman yang jelas Presiden itu meletakkan perlindungan HAM dalam Asta Cita pertama. Jadi perlindungan, penegakan HAM itu di Asta Cita pertama. Dan sampai hari ini pemerintah sangat konsisten dan konsekuen menjalankan undang-undang nomor 39 tahun 99 tentang HAM. Begitu juga undang-undang nomor 40 tahun 99 tentang kebebasan pers. Dan itu semua dipayungi oleh pasal 28 UU 1945. Pemerintah sampai hari ini konsisten dengan itu,” kata Hasan kepada wartawan di Kantor PCO, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *