
Latar Belakang
Duo maling berpakaian necis dan mengendarai mobil berhasil menguras barang berharga dari rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya kabur selama 8 bulan hingga akhirnya ditangkap polisi.
Fakta Penting
Pelaku yang bernama Candra Edi Siswanto alias Can (33) dan Supriyono alias Haji (48) melakukan pencurian pada Senin (25/11/2024) di Jalan Manunggal I nomor 22, RT 009 RW 012, Cibubur, Ciracas, Jaktim. Mereka berhasil membawa barang berharga senilai Rp2 miliar.
Polisi terus mendalami kasus ini selama beberapa bulan hingga akhirnya menemukan dan meringkus kedua pelaku.
Dampak
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang besar dan modus operandi pelaku yang canggih. Polisi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap rumah mewah untuk mencegah kejadian serupa.
Penutup
Pelarian 8 bulan Duo Maling Bermobil yang Incar Rumah Mewah di Jaktim akhirnya berakhir dengan penangkapan. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama masyarakat dalam melaporkan kecurigaan dan meningkatkan keamanan rumah.