Berita Update Terbaru
Berita  

PB HMI: IUP Nikel Raja Ampat Langgar UU, Ancam Hutan dan Laut!

PB HMI: IUP Nikel Raja Ampat Langgar UU, Ancam Hutan dan Laut!
pb hmi: IUP Nikel Raja Ampat Langgar UU, Ancam Hutan dan Laut!

Ketua Pengurus Besar himpunan mahasiswa islam (PB HMI) Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Rifyan Ridwan Saleh, menilai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Raja Ampat , Papua Barat Daya, melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil.

“Pasal 23 ayat 2 beleid ini menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan, di antaranya konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan peternakan, dan pertahanan dan keamanan negara,” kata Rifyan kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Rifyan menyebut di luar tujuan itu maka wajib dipenuhi syarat pengelolaan lingkungan, dengan memperhatikan kemampuan dan kelestarian, juga sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *