
Kronologi Aksi Geruduk
Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam aksi geruduk dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Pasutri tersebut, berinisial SB (35) dan G (20), diketahui menggunakan grup whatsapp untuk mengorganisir aksi ini. SB, sebagai admin grup, kerap mengubah nama grup untuk menghindari perhatian.
Peran Grup WhatsApp
Grup WhatsApp yang dibuat oleh SB menjadi alat komunikasi utama untuk mengumpulkan massa dan merencanakan aksi geruduk. Polisi menemukan bukti bahwa grup ini digunakan untuk menyebarkan informasi yang memicu kerusuhan.
Identitas Pasutri
Pasutri ini teridentifikasi sebagai SB dan G, dimana SB adalah seorang pria berusia 35 tahun dan G adalah wanita berusia 20 tahun. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Keterangan dari Polisi
Dijelaskan oleh Brigjen Himawan Bayu Aji, Kepala Ditipidsiber Bareskrim Polri, bahwa pasutri ini memiliki peran aktif dalam aksi tersebut. “Keduanya adalah suami istri yang terlibat dalam pengorganisiran aksi geruduk,” ujar Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Penutup:
Aksi ini menunjukkan betapa maraknya penggunaan teknologi digital dalam merancang aksi kriminal. Dengan penangkapan pasutri ini, polisi menunjukkan komitmen dalam membasmi tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.