
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid , tercatat berada di Malaysia. Paspor Riza Chalid sudah dicabut oleh pemerintah untuk membatasi pergerakannya.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Riza bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ disebut menyepakati kerja sama penyewaan terminal bbm tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Kesepakatan yang dilakukan para tersangka berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.