
Latar Belakang
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengecam langkah partai-partai yang menonaktifkan anggota DPR sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, langkah tersebut tidak memberikan solusi yang transparan dan jelas. “Pengertian nonaktif itu kan nggak ada di undang-undang, MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu,” ujar Said di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Fakta Penting
Partai Buruh dan KSPI berencana melaporkan anggota DPR Sahroni dan Eko Patrio ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (3/9/2025). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kritik publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari anggota legislatif.
Dampak
Aksi Partai Buruh diperkirakan akan menimbulkan gelombang kontroversi di kancah politik, terutama mengingat polemik seputar penggunaan istilah “nonaktif” yang tidak memiliki landasan hukum. Dengan melibatkan MKD, Partai Buruh menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan keadilan dan kewibawaan institusi legislatif.
Penutup
Langkah Partai Buruh menandai tonggak penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas anggota DPR. Dengan melaporkan Sahroni dan Eko Patrio ke MKD, Partai Buruh tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan contoh bahwa kritik publik harus ditanggapi secara serius dan transparan.