
Perempuan berinisial DA (30) tega menyuntikkan sabu secara paksa ke adik perempuan kandungnya yang berusia 17 tahun. Pelaku dibantu oleh suaminya, HL alias Koko (28).
Kasus itu berawal saat orang tua korban yang curiga korban tak kunjung pulang setelah dijemput kakaknya DA pada Jumat (10/10/2025). Orang tua korban pun melapor ke polisi.
“Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S Soekarno kepada wartawan, Senin (27/10/2025).











