
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih mengajukan permohonan kasasi dalam kasus dugaan investasi fiktif. Permohonan kasasi itu baru diajukan Kosasih akhir bulan kemarin.
“Tanggal permohonan: Senin, 29 Desember 2025. Pemohon kasasi: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat yang dilihat detikcom , Kamis (1/1/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah subsider hukuman pembayaran uang pengganti ANS Kosasih dalam kasus investasi fiktif. Sementara itu, hukuman penjara dan nilai uang pengganti tak berubah.








