
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap ormas Trinusa ternyata sudah memeras pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) sejak tahun 2020. Para pelaku meraup duit miliaran rupiah dari hasil pemerasan tersebut.
“Para pelaku melakukan pemerasan tersebut sudah sejak tahun 2020 dan telah meraup sekitar Rp 5 miliar,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Rohim mengatakan saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.