
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI mulai membentuk Panja biaya penyelenggaraan ibadah haji hari ini. Pemerintah mengusulkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mesti dibayar oleh jemaah sebesar Rp 54.924.000 (Rp 54,9 juta).
Ketua Panja biaya ongkos haji dari pemerintah, Jaenal Effendi, mengatakan Bipih jemaah haji 2026 turun sebesar Rp 507.750,78 dari tahun sebelumnya. Ia pun merinci, angka Bipih tersebut salah satunya untuk biaya embarkasi atau penerbangan sebesar Rp 33,1 juta per jemaah.
“Pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000 atau turun sebesar Rp 507.750,78 dari Bipih tahun 1446 H/2025 M,” ungkap Jaenal dalam Rapat Panja ongkos haji, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).









