
Oknum anggota TNI AL, Jumran , dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita di Kalimantan Selatan . Jumran juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Al.
Tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (kalsel), Rabu (4/6/22025). Jumran dinilai terbukti menghilangkan nyawa calon istrinya tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban,” ujar Sunandi, dilansir detikKalimantan.