
Sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mendukung fatwa tersebut.
Cholil menyebut kegiatan sound horeg pantas dicap haram. Sebab, kata dia, karakteristik sound horeg mengganggu masyarakat.
“Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya,” kata Cholil kepada wartawan dalam acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).