
Polisi menangkap Febrianto alias Febri (22) karena membunuh Anti Puspita Sari (22) wanita hamil muda di kamar hotel Palembang, Sumatera Selatan. Pembunuhan itu diduga terkait perjanjian untuk berhubungan badan (Open BO) yang tak sesuai kesepakatan.
Febri awalnya marah dan menuding Anti mengingkari perjanjian Open BO di antara mereka. Dalam kesepakatan awal Anti disebut menyetujui jika Febri membayar uang Rp 300 ribu, Febri bisa berhubungan intim dengannya sebanyak 3 kali.