Berita Update Terbaru
Berita  

[MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersial]

[MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersial]
[MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersial]

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perkumpulan Pemantau sawit terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). MK mengecualikan masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan bisa melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *