
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan untuk mengubah batas maksimal usia pemuda menjadi 40 tahun. Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 178/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).







