Berita Update Terbaru
Berita  

**MK Tolak Redenominasi Rp 1.000 Menjadi Rp 1, Hanya Pembuat UU yang Bisa Lakukan!**

**MK Tolak Redenominasi Rp 1.000 Menjadi Rp 1, Hanya Pembuat UU yang Bisa Lakukan!**
**MK Tolak Redenominasi Rp 1.000 Menjadi Rp 1, Hanya Pembuat UU yang Bisa Lakukan!**

Pembuka
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan redenominasi rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Putusan ini ditetapkan dalam perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7/2025).
Latar Belakang
Pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menggugat Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Fakta Penting
Salah satu poin dalam gugatan menyebutkan bahwa konversi nominal Rupiah dengan rasio Rp 1.000 menjadi Rp 1 dan Rp 100 menjadi 10 sen harus disesuaikan melalui perubahan undang-undang. Namun, MK menolak argumen ini dengan alasan bahwa redenominasi hanya dapat dilakukan oleh pembuat undang-undang, bukan melalui gugatan di MK.
Dampak
Putusan ini menjadi perhatian publik karena membahas kemungkinan penyederhanaan rupiah, yang selama ini menjadi topik kontroversi. Meski demikian, MK menegaskan bahwa perubahan mata uang harus melalui proses legislasi yang sah.
Penutup
Dengan putusan ini, MK menegaskan batasan kewenangan dalam mengubah sistem mata uang. Sementara redenominasi tetap menjadi ide yang menarik, prosesnya harus dilakukan melalui jalur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *