
Wakil Ketua Komisi II DPR , Dede Yusuf, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1 sudah tepat. Dede Yusuf mengatakan putusan itu membuka ruang kepada seluruh warga negara tanpa memberikan diskriminasi.
“Jadi, intinya begini, undang-undang mengenai syarat capres-cawapres itu kan memberikan ruang kepada semua warga negara untuk bisa mencalonkan atau dicalonkan tanpa memandang diskriminasi terhadap latar belakang ataupun pendidikan seseorang,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Dede Yusuf menyebut negara-negara maju juga tak menetapkan syarat minimal pendidikan seorang capres atau cawapres. Terpenting, kata dia, sosok capres-cawapres itu warga negara Indonesia.