
Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menyusun regulasi pelaksanaan yang lebih komprehensif.
Fakta Penting
Permohonan uji formil tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Mikael Ane. Para pemohon menilai bahwa proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk diri mereka sendiri. perkara ini terdaftar di Kepaniteraan MK dengan Registrasi Nomor 132/PUU-XXII/2025.
Dampak
Dengan ditolaknya uji formil, pemerintah segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut. Keputusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan konsistensi dan efektivitas implementasi kebijakan konservasi di Indonesia.
Penutup
Keputusan MK menolak uji formil UU Konservasi SDA menjadi momentum penting untuk memperkuat kerangka hukum dalam upaya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Bagaimana respons masyarakat dan pihak terkait terhadap keputusan ini? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.
“`