Berita Update Terbaru
Berita  

**MK Pastikan Lembaga Pemantau Pemilihan Bebas dari Politik, Gugatan DPD-LPRI Kalimantan Selatan Diterima**

**MK Pastikan Lembaga Pemantau Pemilihan Bebas dari Politik, Gugatan DPD-LPRI Kalimantan Selatan Diterima**
**MK Pastikan Lembaga Pemantau Pemilihan Bebas dari Politik, Gugatan DPD-LPRI Kalimantan Selatan Diterima**

Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Kalimantan Selatan terhadap Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut dinilai melanggar hak konstitusional, khususnya kepastian hukum yang adil.
Fakta Penting
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 128 huruf k UU 1/2015 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai gugatan DPD-LPRI beralasan karena melindungi prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dampak
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat independensi lembaga pemantau pemilihan, memastikan proses pilkada bebas dari tekanan politik. Hasilnya, masyarakat dapat lebihpercaya pada keadilan dan transparansi dalam pemerintahan daerah.
Penutup
Dengan memenangkan gugatan ini, MK tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga memberikan harapan pada reformasi pemerintahan yang lebih adil. Bagaimana langkah selanjutnya untuk memastikan implementasi keputusan ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *