
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima sejumlah permohonan uji materiil. Alasannya, MK menilai permohonan mereka tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak jelas.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon 161/PUU-XXIII/2025, 165/PUU-XXIII/2025, 163/PUU-XXIII/2025, 166/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang penetapan di Gedung MK, Kamis (16/10/2025).
Perkara-perkara itu antara lain; Perkara 161/PUU-XXIII/2025 menggugat UU Kesehatan, 165/PUU-XXIII/2025 menggugat UU ASN, 163/PUU-XXIII/2025 menggugat UU Tipikor, dan 166/PUU-XXIII/2025 menggugat UU Partai Politik.