
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari (Tobas), mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah berdampak ke perpanjangan DPRD. Dia menilai hal itu justru melanggar konstitusi.
“Ada 2 pilihan yang bisa dilakukan oleh pembuat UU, yang pertama melakukan perpanjangan terhadap masa jabatan DPRD, yang kedua membuat sekalian kosong,” ujar Tobas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IIII DPR RI, Jumat (4/7/2025).
Tobas menyebut dampak dari putusan MK itu bisa membuat kekosongan jabatan DPRD. Hal ini menindaklanjuti putusan MK yang mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.