
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta redenominasi atau penyederhanaan rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. MK mengatakan redenominasi tak segampang itu dilakukan.
Hal tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Kamis (17/7/2025).
MK mengatakan penyederhanaan digit mata uang bukan sekadar mengurangi angka nol. MK mengatakan redenominasi merupakan kebijakan moneter dan harus mempertimbangkan banyak hal.