
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). MK memerintahkan pemerintah membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.
“Dalam permohonan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 26 ayat 2 huruf d UU 20/2023 tentang ASN bertentangan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen’,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis (16/10/2025).