
Latar Belakang
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengajak pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Menurut Bamsoet, UU yang sudah berusia 27 tahun ini tidak lagi sesuai dengan kondisi sosial saat ini.
Fakta Penting
Kebutuhan revisi UU Kesejahteraan Lansia muncul karena berbagai perubahan sosial yang terjadi. Bamsoet menjabarkan, urbanisasi yang pesat, kenaikan biaya hidup, serta penurunan peran keluarga dalam merawat lansia menjadi faktor utama. Selain itu, kemajuan teknologi yang kurang ramah terhadap lansia membuat mereka semakin terpinggirkan.
Dampak
Revisi UU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi lansia. Namun, tanpa langkah cepat, kelompok usia tua akan terus kehilangan akses yang layak terhadap infrastruktur dan layanan sosial.
Penutup
Dengan tantangan sosial yang semakin kompleks, revisi UU Kesejahteraan Lansia menjadi langkah krusial untuk memastikan kualitas hidup yang lebih baik bagi generasi seniornasional.