
Latar Belakang
Polisi sedang menyelidiki dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Diduga, Kades tersebut menerima uang sebesar Rp2,3 miliar terkait dengan penerbitan dokumen jual beli tanah.
Fakta Utama
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa gelar perkara kasus ini telah dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur tindak pidana.
“Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana. Sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik),” jelasnya, Rabu (27/8).
Dampak Sosial
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik di Kabupaten Bogor, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di desa-desa lainnya.
Penutup
Dengan adanya kasus gratifikasi ini, masyarakat semakin meminta peningkatan pengawasan dan penggunaan teknologi yang lebih baik untuk mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa.











