
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan tidak ada program penempatan transmigran baru baik lokal atau pendatang yang dijalankan di wilayah Kalimantan Barat. Hal ini menanggapi pernyataan Pemerintah Daerah setempat yang menolak program transmigrasi dari pemerintah pusat.
“Kementerian Transmigrasi tidak dapat menempatkan transmigran ke satu wilayah tanpa permintaan resmi dari pemerintah daerah, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 29 tahun 2009 yang bersifat bottom-up,” kata Iftitah dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7/2025).
Iftitah mengatakan penempatan transmigran hanya dapat dilakukan atas dasar permintaan resmi dari pemerintah daerah. Karena tidak ada permintaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, maka penempatan transmigran baru di wilayah tersebut tidak dimungkinkan.