
Latar Belakang
Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan Direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini mengikuti vonis yang diberikan dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Hak rehabilitasi diberikan sebagai respons terhadap aspirasi yang masif dari masyarakat melalui DPR dan pemerintah.
Fakta Penting
Pengumuman rehabilitasi dilakukan dalam keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Selasa (25/11/2025). Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, “Selama ini DPR dan Kementerian Hukum telah menerima banyak aspirasi terkait kasus ini, sehingga menjadi pertimbangan penting bagi Presiden.”
Dampak
Keputusan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk memperhatikan aspirasi publik dan DPR. Langkah ini juga menunjukkan dinamika politik yang kompleks, dengan rehabilitasi sebagai langkah untuk menyelesaikan kasus yang telah lama menjadi sorotan.
Penutup
Dengan memberikan rehabilitasi, Presiden Prabowo memberikan tanda bahwa pemerintah tetap berupaya mencari solusi yang adil dan transparan. Namun, langkah ini juga memicu pertanyaan tentang dampak sosial dan politik jangka panjang bagi semua pihak terkait.







